Rabu 14 Oct 2020 15:37 WIB

Enam Orang Jadi Tersangka Aksi Demo Anarkis di Tangerang

Keenamnya menjadi berstatus tersangka lantaran melakukan sejumlah perbuatan anarkis.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengamankan enam orang tersangka dalam kasus demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir anarkis di Jalan Daan Mogot, Tangerang yang terjadi pada Kamis (8/10) lalu.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengamankan enam orang tersangka dalam kasus demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir anarkis di Jalan Daan Mogot, Tangerang yang terjadi pada Kamis (8/10) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengamankan enam orang tersangka dalam kasus demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir anarkis di Jalan Daan Mogot, Tangerang beberapa waktu yang lalu. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keenamnya menjadi berstatus tersangka lantaran melakukan sejumlah perbuatan anarkis yang menjurus pada tindak pidana. 

"Ini terkait dengan demo 8 Oktober 2020 lalu. Hari ini kita mengamankan enam orang tersangka," kata Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10). 

Baca Juga

Keenamnya diduga melakukan penyerangan kepada petugas yang pada saat itu melakukan pengamanan serta melakukan pengrusakan mobil Polres di lokasi penyekatan. Sugeng menuturkan, keenam tersangka yang terdiri dari EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI itu memiliki peranannya masing-masing dalam melakukan tindak anarkis di kawasan perbatasan antara Tangerang dan Jakarta tersebut. 

"EBP berperan menendang salah satu anggota, melempar batu ke atap mobil, dan melempar batu ke arah rombongan pasukan di lokasi penyekatan," jelasnya. 

Tersangka DG juga diketahui berperan melempar batu ke arah petugas kepolisian dan TNI, serta merusak tutup tangki bensin mobil sabhara ford ranger. Adapun, tersangka MI berperan melempar botol ke arah mobil patroli sabhara dan turut melempar batu ke arah petugas kepolisian dan TNI. "Lalu tersangka keempat, MS, berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli sabhara," jelasnya. 

Sugeng melanjutkan, dua tersangka lainnya, S dan MI masing-masing berperan naik ke atap mobil dan menginjak-injak atap mobil patroli sabhara dan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli sabhara sebanyak tiga kali. Dari keenam tersangka, Sugeng mengatakan, empat diantaranya berstatus pelajar. Sementara dua tersangka dewasa masing-masing berstatus buruh dan pengangguran. "Dari enam tersangka ini empat di antaranya statusnya pelajar, satu buruh, dan satu pengangguran," terangnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau benda dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tersangka juga dikenai Pasal 212 KUHP juncto 213 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, serta Pasal 358 KUHP tentang turut serta melakukan penyerangan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement