Rabu 14 Oct 2020 14:43 WIB

Hibah Pariwisata Rp 3,3 T, Pemerintah Diminta Transparan

Dana hibah merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah. Penyaluran anggaran jumbo itu diminta dilakukan secara transparan agar hasil yang diperoleh sesuai yang diharapkan.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah. Penyaluran anggaran jumbo itu diminta dilakukan secara transparan agar hasil yang diperoleh sesuai yang diharapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah. Penyaluran anggaran jumbo itu diminta dilakukan secara transparan agar hasil yang diperoleh sesuai yang diharapkan.

Pengamat Pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawa, Taufan Rahmadi, mengatakan, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, tetap memiliki sejumlah catatan bagi pemerintah agar menggunakan dana tersebut dengan tepat.

Baca Juga

Diketahui, tenggat waktu penyaluran dana tersebut hingga Desember 2020. Taufan mengatakan, pemerintah harus dapat memastikan penyaluran hibah sebesar Rp 3,3 triliun itu dapat selesai dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

"Terkait pendistribusian, tentu ini harus tepat sasaran karena kita tahu, basisdata pelaku pariwisata di Indonesia masih belum akurat," kata Taufan kepada Republika.co.id, Rabu (14/10).  

 

Ia mengatakan, berkaca dari program bantuan yang sudah dilakukan, realisasi kerap kali terlambat. Taufan berharap agar masalah-masalah keterlambatan tidak terjadi pada penyaluran dana hibah kali ini. Pasalnya, banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang sudah mengalami tekanan tinggi akibat wabah virus corona.

"Hal kalah yang tak kalah penting adalah transparansi dan pemetaan harus dihaga dalam pendistribusiannya," kata Taufan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, sebelumnya mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi Covid-19.

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama, kemarin.

Ia mengatakan, bantuan diberikan kepada daerah dengan kriteria Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, lima Destinasi Super Prioritas (DPP), 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.

Wishnutama menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen kepada pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama.

Kemenparekraf, kata dia, juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 119 miliar untuk program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Diharapkan para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," kata dia.

Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala.

"Melalui kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemerintah daerah memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut," kata Wishnutama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement