Rabu 14 Oct 2020 06:19 WIB

Sekda Sleman Angkat Bicara Pelanggaran Protokol Kesehatan

Di SCH, pelanggaran yang dilakukan adalah perorangan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi fisik kepada masyarakat yang kedapatan melanggar (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi fisik kepada masyarakat yang kedapatan melanggar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sekda Sleman, Harda Kiswaya, angkat bicara soal pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. Ditemukan saat Satpol PP Kabupaten Sleman melaksanakan operasi yustisi pada 10 Oktober 2020.

Ia menuturkan, operasi yustisi dilakukan di dua lokasi yaitu Sleman City Hall (SCH) dan PT Vads Indonesia. Karenanya, Harda menekankan, pemberitaan tentang pelanggaran dilakukan seakan di satu lokasi dan di satu manajemen tidak benar.

"Terjadi bias dalam pemberitaan. Ada dua lokasi operasional yustisi, tapi ditulis seolah ada di satu lokasi dengan manajemen yang sama," kata Harda, Selasa (13/10).

Harda menerangkan, di SCH pelanggaran yang dilakukan adalah perorangan yakni pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2 huruf a. Yang mana, pengunjung harus menggunakan alat pelindung diri masker yang menutupi hidup dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah.

Kepada pelanggar dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan. Ada total tujuh pelanggar yang terdiri dari sanksi teguran lisan diberikan kepada empat orang, sanksi pembinaan bela negara kepada tiga orang.

"Secara umum, tingkat kesadaran masyarakat pengunjung SCH dalam memakai masker sudah cukup baik, namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol dari manajemen agar selalu mengingatkan pengunjung," ujar Harda.

Setelah itu, lanjut Harda, operasi dilakukan di PT Vads Indonesia yang tidak ada kaitannya dengan SCH. Disampaikan beberapa hal terkait protokol pencegahan Covid-19 dan agar secara tegas menegakan peraturan ke karyawan dan pengunjung.

Pengukuran suhu harusnya dilakukan saat masuk di pintu gerbang sebelum parkir. Belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara bila menemui suhu di atas 37,3 derajat celcius dan potensi penularan di Tele Market sangat tinggi.

"Karena menggunakan AC central, sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat," kata Harda.

Harda menilai, tulisan dalam pemberitaan yang menyambung membuat pembaca mendapat kesan semua pelanggaran dilakukan atau berada di lokasi pertama atau SCH. Sehingga, ia merasa, merugikan pihak yang menggelar protokol kesehatan.

"Untuk itu, kami minta agar ada pelurusan berita sebagaimana poin yang kami sebutkan," ujar Harda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement