Selasa 13 Oct 2020 20:04 WIB

Tolak UU Ciptaker, Massa Demo di Kepri Ditemui Tokoh Melayu

Ratusan massa 'Mahasiswa Kepri Menggugat' di Kepri menuntut UU Ciptaker dihapus.

Ilustrasi. Sejumlah 500 mahasiswa dari 'Mahasiswa Kepri Menggugat' menuntut agar UU Cipta Kerja dihapus karena merugikan pekerja.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi. Sejumlah 500 mahasiswa dari 'Mahasiswa Kepri Menggugat' menuntut agar UU Cipta Kerja dihapus karena merugikan pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang menggandeng tokoh Melayu untuk meredam aksi mahasiswa di DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa. Sekitar 500 orang mahasiswa yang mengatasnamakan 'Mahasiswa Kepri Menggugat', menuntut agar UU Cipta Kerja dihapus karena merugikan pekerja.

Selain itu, seperti dikutip dari Antara, massa menuntut agar oknum polisi yang menganiaya sejumlah demonstran saat demontrasi di DPRD Kepri Kamis pekan lalu, ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Aksi pada Selasa ini berjalan damai.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Iqbal didampingi Ketua LAM Tanjungpinang Wan Raiwar dan Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari meminta mahasiswa untuk tidak bertindak anarkis. Wan Raiwar menyerukan kepada mahasiswa untuk menyampaikan aksi unjuk rasa tanpa kekerasan.

Mahasiswa diminta sebaiknya menyampaikan aspirasi melalui dialog atau surat. ''Kalau ada yang diragukan tentang apa saja, silahkan sampaikan kepada kami. Kita bisa berdiskusi," ucap Wan dalam dialek melayu.

Kapolres juga meminta kepada mahasiswa untuk mewaspadai 'penumpang gelap' dalam aksi demonstrasi. Karena, polisi menemukan kayu dan alat berbahaya lainnya dalam aksi unjuk rasa tersebut. 

"Jangan berpikiran buruk kepada kami. Kami mengamankan adik-adik mahasiswa dalam aksi demonstrasi," ujarnya.

Salah seorang peserta aksi, Rendy mengatakan, mahasiswa menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan dipancing. ''Kami ingin sampaikan aspirasi secara damai kepada para wakil rakyat, tapi ruang itu ditutup polisi,'' kata Rendi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement