Selasa 13 Oct 2020 19:16 WIB

Amnesty: Penangkapan Pimpinan KAMI untuk Tebar Ketakutan

Pimpinan KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat di antara yang ditangkap.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, penangkapan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dilakukan untuk menebar ketakutan. Ketakutan yang hendak disebarkan kepada pihak-pihak yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," ujar Usman lewat keterangan pers kepada Republika, Selasa (13/10).

Baca Juga

Di sisi lain, kata dia, penangkapan itu menunjukkan sedang terancamnya kebebasan berekspresi di negara ini. Selain itu, langkah tersebut juga ia nilai dapat dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa.

Usman juga menyebut, penangkapan tiga orang pimpinan KAMI dengan dugaan pelanggaran UU ITE sangat mengkhawatirkan. Negara, kata dia, harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pihak yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” jelas dia.

Kepolisian mengonfirmasi penangkapan atas sejumlah tokoh KAMI. Penangkapan itu terjadi di Jakarta dan Medan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10) pagi.

“Ya benar oleh Siber,” kata Argo melalui pesan singkatnya, Selasa.

Surat penangkapan atas Syahganda juga beredar dan dibenarkan oleh Argo. Surat itu bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Bukan hanya Syahganda, sejumlah tokoh KAMI lain juga ditangkap. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono menyebutkan bahwa Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Kingkin ditangkap.

Empat orang tokoh KAMI lainnya ditangkap di Medan. Adapun yang ditangkap di Medan di antaranya, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Namun, Awi belum mau menjelaskan secara rinci apakah penangkapan itu terkait demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sementara itu, pihak KAMI belum memberikan tanggapan soal penangkapan ini. Republika.co.id telah mencoba menghubungi Deklarator KAMI Din Syamsuddin, pada Selasa siang. Namun, ia masih belum memberikan tanggapannya.

photo
Ribuan demonstramn UU Ciptaker terpaksa ditangkap karena membuat keonaran. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement