Selasa 13 Oct 2020 19:12 WIB

Ratusan Massa Buruh Kalbar Demo Tolak UU Cipta Kerja

Perwakilan Buruh Kalbar berdialog dengan DPRD Kalbar guna menyampaikan aspirasi.

Ilustrasi. Ratusan massa buru di Kalimantan Barat melakukan aksi demo menetang pengesahan UU Cipta Kerja.
Foto: AJI STYAWAN/ANTARA
Ilustrasi. Ratusan massa buru di Kalimantan Barat melakukan aksi demo menetang pengesahan UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kalimantan Barat (13/10), Selasa, melakukan aksi demo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka melakukan aksinya di depan Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman dalam menyampaikan aspirasinya mengatakan, pihaknya menolak RUU Cipta Kerja disahkannya menjadi Undang-undang karena dinilai tidak pro buruh atau rakyat. "Kami juga mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Suherman, seperti dikutip Antara, Selasa.

Selain itu, para buruh di Kalbar juga mendesak anggota DPRD Kalbar untuk menandatangani surat pernyataan menolak pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja. Mereka juga mendukung Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di tingkat pusat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Suherman juga meminta dan terus mengimbau kepada para peserta demo untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka diminta jangan mudah terprovokasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perwakilan Serikat Buruh Kalbar berdialog dengan para anggota DPRD Kalbar guna menyampaikan aspirasinya. Yakni, mereka menolak disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dari pantauan di lapangan, ratusan personel polisi dari Polda Kalbar berjaga-jaga di kawasan Gedung DPRD Kalbar. Mereka termasuk didukung oleh berbagai kendaraan taktis, seperti water canon dan lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement