Selasa 13 Oct 2020 19:09 WIB

Anak 5 Tahun di Solo Kini Boleh Kunjungi Tempat Publik

Pelonggaran aturan untuk anak-anak berlaku selama 2 pekan dan akan dievaluasi.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Anak Bermain
Foto: pixabay
Ilustrasi Anak Bermain

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan aturan bagi anak-anak untuk mengunjungi tempat publik. Sebelumnya, anak-anak di bawah usia 13 tahun dilarang bepergian dan mengunjungi tempat publik.

Kini aturan dilonggarkan bagi anak-ana usia di atas lima tahun boleh mengunjungi tempat publik seperti pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Baca Juga

Pelonggaran tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.

Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penangangan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan SE berlaku selama dua pekan sejak Selasa (13/10) hingga 26 Oktober 2020. Setelah itu, Satgas akan melakukan evaluasi untuk memperpanjang, memperketat, atau melonggarkan aturan dalam SE tersebut.

"Iya pelonggaran untuk anak usia lima tahun ke atas sudah boleh mengunjungi tempat publik. Intinya sekarang itu masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Ahyani kepada wartawan, Selasa.

Menurut Ahyani, kunci pencegahan penularan Covid-19 sebenarnya masyarakat hanya perlu menerapkan jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta menghindari kerumunan. Jika masyarakat bisa disiplin, maka penambahan kasus tidak signifikan.

"Yang penting aturannya itu saja 3Mharus didisiplinkan. Jangan sampai ada kerumunan-kerumunan itu. Sumber penularan karena ada kontak dekat," ucapnya.

Di samping itu, dalam SE tersebut Pemkot masih melarang penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan tempat tinggal. Contohnya, resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.

Di sisi lain, Satgas mencatat adanya penambahan 11 kasus baru positif Covid-19 pada Selasa. Dua kasus berasal dari klaster Rumah Susun (Rusun) Asrama Militer (Asmil) di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Banjarsari.

Sedangkan tambahan sembilan lainnya berasal dari tiga pasien suspek yang naik kelas jadi kasus konfirmasi, tiga orang peserta uji swab mandiri, dan sisanya hasil tracing kontak tiga kasus induk.

Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif mencapai 825 orang. Rinciannya, 60 pasien menjalani rawat inap, 121 orang isolasi mandiri, 614 pasien dinyatakan sembuh/pulang, dan 30 orang meninggal dunia. Sedangkan, jumlah pasien suspek secara kumulatif mencapai 1.226 orang. Secara rinci, 1.144 discard, 13 orang dirawat inap (suspek aktif), lima orang isolasi mandiri, dan 64 suspek meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement