Selasa 13 Oct 2020 18:42 WIB

'Ada Grup WA Hingga Proposal untuk Jalankan Demo Ciptaker'

Ada percakapan di grup WA mereka terkait dengan penghasutan dan ujaran kebencian. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ada sebuah grup di WhatsApp yang memberikan informasi menyesatkan terkait Randangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, terdapat proposal yang berisi terkait anggaran. Salah satu di dalam grup itu ada anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Ada percakapan di grup WA mereka. Pada intinya itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Di dalam grup itu bukan KAMI semua, kebetulan saja yang dari KAMI itu ketangkap," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Dia mengatakan, di dalam grup WA tersebut akan dilacak semua identitasnya. Sebab, mereka menghasut informasi tentang Omnibus Law. Sehingga demo saat ini berakhir anarkis. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, jadi gampang tersulut," kata dia.

Awi mengatakan, mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa benda saat demo dan melakukan pengerusakan fasilitas umum. Lalu, untuk siapa yang mengoordinirnya, dia masih menyelidiki hal tersebut.

"Ajakan mereka di grup sudah ngomongin ke arah materi (uang). Proposalnya ada kok. Nanti itu barang buktinya. Tim masih di lapangan menyelidiki hal tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepolisian mengonfirmasi penangkapan atas sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan itu terjadi di Jakarta dan Medan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10) pagi. “Ya benar oleh Siber,” kata Argo melalui pesan singkatnya, Selasa.

Surat penangkapan atas Syahganda juga beredar dan dibenarkan oleh Argo. Surat itu bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement