Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Terkait Partisipasi Pemilih Rendah, Ini Respons Bamsoet

Selasa 13 Oct 2020 17:28 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan respons atas sejumlah isu hangat dalam sepekan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan respons atas sejumlah isu hangat dalam sepekan.

Foto: MPR
Mendorong pemerintah menjamin TPS sesuai protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan respons atas sejumlah isu hangat dalam sepekan, termasuk soal isu kemungkinan rendahnya tingkat partisipasi pemilih saat Pilkada 2020. Bamsoet juga merespons terkait vaksin Covid-19 yang akan beredar.

Berikut respons Bamsoet:

Baca Juga

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) mengakui ada kemungkinan tingkat partisipasi pemilih rendah pada Pilkada 2020, sebab Pilkada tahun ini yang dijadwalkan pada 9 Desember kemungkinan besar masih dalam masa pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyikapi pernyataan Kemenko Polhukam tersebut dengan mempersiapkan sarana dan prasarana yang sudah sesuai dengan standar dan protokol kesehatan, dan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dalam berpartisipasi melaksanakan hak pilihnya, karena pemerintah menjamin ditempat pemberian suara tetap diatur sesuai protokol kesehatan dan diberlakukan jaga jarak antara pemilih.

B. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan KPUD fokus dalam memaksimalkan persiapan pilkada serentak 2020 ini, agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan sesuai target dan harapan terpilihnya kepala daerah yang mampu membangun dan memajukan daerahnya serta membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya.

C. Mendorong KPU berkomitmen agar seluruh penyelenggaraan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, baik untuk teknis pemungutan suara maupun seluruh tahapan lainnya, dapat berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

D. Mendorong KPU  bersinergi dengan TNI-Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan Pilkada 2020, sehingga adanya pengawasan yang ketat yang diharapkan dapat meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19.

E. Mendorong KPU agar berkomitmen dalam menjamin serta memastikan semua proses tahapan Pilkada berjalan sehat dan aman, dan sesuai dengan asas pemilu yaitu langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ( luber-jurdil).

2. Sehubungan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memberikan perhatian khusus terhadap 12 kabupaten/kota dalam pengendalian penularan, karena telah menyumbang 30 persen kasus aktif dari total nasional dengan sebarannya diatas 1.000 kasus aktif di setiap kabupaten/kota, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 fokus terhadap pengendalian dan penanganan Covid-19 yang dikhususkan di 12 kabupaten/kota tersebut, dengan memperbaiki  serta memaksimalkan 3T (testing, tracing dan treatment) kepada masyarakat sehingga dapat segera diketahui jumlah yang terinfeksi dan segera dilalukan penanganan sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah serta mampu menurunkan/menekan angka kasus aktif yang akan berdampak secara nasional.

B. Mendorong pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 melakukan evaluasi terhadap penanganan Covid-19 secara keseluruhan di 12 kabupaten/kota tersebut, guna mengetahui penyebab tingginya angka kasus aktif Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut sehingga dapat dicarikan solusi efektif dalam menangani permasalahan yang ada.

C. Mendorong Satgas Penanganan Covid-19 mengidentifikasi penyebaran jumlah kasus Covid-19 di setiap wilayah, khususnya di 12 kabupaten/kota tersebut, guna memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, seperti kebijakan pembatasan sosial, baik secara keseluruhan maupun secara mikro untuk meminimalisir angka penularan Covid-19 yang terjadi.

3. Pemerintah menyampaikan sampai dengan kuartal ke empat tahun 2020, tengah dipersiapkan 270 juta vaksin covid-19 untuk kebutuhan masyarakat, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah agar memastikan perusahaan farmasi yang sudah mendapat kepercayaan untuk memproduksi vaksin covid-19 yaitu Cansino, Sinovac, Sinopharm, dan AstraZeneca, segera mempersiapkan seluruh vaksin covid-19 tersebut guna memenuhi target yang disampaikan pemerintah.

B. Mendorong sebelum vaksin tersebut tersedia, agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes bersama tenaga kesehatan, tetap melakukan peningkatan upaya 3T, yaitu test, tracing, dan treatment kepada masyarakat.

C. Mendorong pemerintah, yakni Kemenkes dan Kementerian Sosial/Kemensos yang ditugaskan untuk menyusun  roadmap pemberian vaksin covid-19, sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar roadmap tersebut dapat selesai pekan ini, serta memastikan agar seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin Covid-19, khususnya prioritas kepada masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat rentan.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk menyosialisasikan program pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022 serta diberikan secara gratis ataupun harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat mengetahui jadwal masing-masing untuk mendapatkan vaksin, dan mencegah pemberian vaksin Covid-19 disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah atau UMKM sebagai sektor yang paling terpukul dan terdampak dari pandemi covid-19, terlebih lagi karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah untuk terus menjalankan stimulus ekonomi dan program digitalisasi UMKM secara optimal. Pimpinan MPR menyarankan agar dalam setiap program digitalisasi juga memanfaatkan platform-platform digital secara maksimal, khususnya dalam pemasaran online/daring dan proses pembayaran secara digital.

B. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen bahwa UMKM merupakan sumber perekonomian yang cukup besar bagi negara, sehingga pemerintah perlu membantu UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produknya agar memiliki daya jual yang tinggi dan tidak kalah saing dengan kualitas produk impor, dengan melakukan inovasi, baik kemasan dari produk UMKM, kualitas sesuai standar kesehatan, dan informasi unsur pendukung produknya.

C. Mendorong pemerintah mengedukasi pelaku UMKM agar dapat menyesuaikan diri atau cepat adaptif dengan kondisi pandemi saat ini, agar pelaku UMKM dapat dengan sigap memanfaatkan peluang permintaan dari domestik maupun luar negeri dengan protokol atau standar kesehatan yang berlaku.

D. Mendorong perbankan, dalam hal ini Himpunan Bank Milik Negara/Himbara, untuk dapat terus meningkatkan dan memperbanyak penyaluran kredit terhadap UMKM baru di sektor riil, dikarenakan sejumlah UMKM juga memerlukan tambahan modal dalam meningkatkan usahanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler