Selasa 13 Oct 2020 13:29 WIB

Asosiasi Harap Kemendag Asil Terbitkan Izin Impor Bawang

Belum ada penjelasan memadai dari Kemendag terkait pemberian izin impor yang lama.

Pedagang menyortir bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (1/10). Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibssindo) Ayub A Fina mengharapkan Kementerian Perdagangan dapat lebih adil dalam menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pedagang menyortir bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (1/10). Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibssindo) Ayub A Fina mengharapkan Kementerian Perdagangan dapat lebih adil dalam menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibssindo) Ayub A Fina mengharapkan Kementerian Perdagangan dapat lebih adil dalam menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Saat ini SPI hanya diberikan kepada beberapa perusahaan tertentu, tidak sepenuhnya kepada importir yang sebetulnya sudah memenuhi syarat.

"Sejauh yang saya tahu, yang disebutkan cuma berapa perusahaan, yang lain ditunda, tapi pada saat sama ada yang beredar lebih dari cukup," katanya dalam pernyataan, Selasa (13/10).

Baca Juga

Menurut dia, belum ada penjelasan yang memadai dari Kementerian Perdagangan mengenai proses pemberian izin impor bawang putih yang lama, meski persyaratan dari importir sudah terpenuhi.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengharapkan pemerintah bisa menyiagakan pasokan bahan pangan menjelang akhir tahun, mengingat permintaan atas komoditas bahan makanan akan tinggi. Apalagi, bawang putih sempat mengalami kenaikan harga dan menyumbang inflasi pada September 2020.

 

"Mendekati akhir tahun, kebutuhan Natal dan Tahun Baru pasti mengalami kenaikan, semestinya Kementerian Perdagangan harus peka dan menjaga agar stok pasokan ke pasar selalu terjamin," katanya.

Menurut dia, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menerbitkan SPI kepada importir secara cepat agar bawang putih bisa tiba di pasaran pada saat yang tepat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan pasokan bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal. Ia menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan beredarnya bawang putih impor, pada saat masih ada sejumlah importir yang belum memperoleh SPI.

"Itu mungkin stok yang memang masih ada, sehingga masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri dan bisa menjaga harga yang reasonable," ujarnya.

Menurut dia, sekalipun tidak mencukupi, produksi bawang putih lokal seharusnya masih bisa memenuhi pasokan dalam negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement