Selasa 13 Oct 2020 13:02 WIB

Sekjen DPR Pastikan Naskah UU Ciptaker 812 Halaman Final

'Ada juga penyempurnaan redaksi tapi tidak mengubah subtansi UU Ciptaker.'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekjen DPR Indra Iskandar
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekjen DPR Indra Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan bahwa naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang beredar di publik sebanyak 812 halaman adalah naskah final UU Cipta Kerja. Hal tersebut menjawab munculnya berbagai macam versi naskah UU Cipta Kerja yang belakangan ini beredar. 

"Dengan format legal menjadi 812 halaman," kata Indra kepada Republika, Selasa (13/10).

Baca Juga

Kemarin, Indra menyebut draft terkini UU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman. Ia menegaskan perubahan tersebut sama sekali tidak mengubah substansi Undang-Undang. 

"Ada juga penyempurnaan redaksi tapi tidak mengubah subtansinya," ungkapnya.

Ia juga memastikan naskah setebal 812 halaman itulah yang akan disampaikan DPR ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ia belum mengungkapkan kapan naskah final tersebut akan diserahkan ke Presiden Jokowi.

"Sedang diatur waktunya," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement