Selasa 13 Oct 2020 10:57 WIB

Dishub Sumbar Duga Jalan Rusak Akibat Truk Kelebihan Tonase

Dishub Sumbar mengatakan sulit menindak truk yang melanggar aturan tonase.

Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat (ilustrasi)
Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kerusakan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran transportasi darat di Sumatera Barat ditengarai karena tingginya mobilitas truk angkutan barang over tonase di daerah itu. “Kita sudah sering menerima keluhan dari masyarakat tentang kerusakan jalan akibat banyaknya truk kelebihan tonase ini. Namun sulit untuk menindak," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi di Padang, Senin (12/10).

Ia mengatakan untuk melakukan penertiban perlu dipastikan truk itu melanggar aturan karena kelebihan tonase atau tidak. Caranya dengan menimbang menggunakan alat timbangan khusus, yakni timbangan portabel yang tidak dimiliki lagi oleh Dishub Provinsi Sumbar.

Baca Juga

"Jembatan Timbangan Oto (JTO) yang melakukan pengawasan dan penimbangan terhadap truk-truk tonase ini telah beralih kewenangan pengelolaannya, kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, yang sekarang menjadi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)," katanya.

Selain ketiadaan alat timbangan tersebut, sanksi yang diberikan terhadap truk yang melanggar tonase ini juga tidak mampu memberikan efek jera. Khusus untuk jalan nasional dan provinsi, bagi yang melanggar kapasitas tonase hanya sebatas disanksi berupa tilang dan denda.

Namun, sanksi yang diberikan belum mampu memberikan efek jera bagi pengusaha truk. Karena batas waktu pembayaran denda tilang ini 14 hari pengadilan. Sementara, selama kurun waktu 14 hari tersebut, truk-truk ini bebas melenggang beroperasi di jalan.

Selain razia gabungan penertiban truk, upaya lain yang bisa dilakukan untuk pengawasan truk tonase ini dengan melakukan pengujian kendaraan berkala. Ada 72 ribu kendaraan yang wajib mengikuti pengujian berkala di Sumbar.

Ia mengatakan, meski dampak kerusakan jalan cukup besar dari keberadaan truk-truk tonase besar ini, Pemprov Sumbar tidak menerima satu sen pun PAD dari truk-truk tersebut. PAD yang diperoleh Pemprov Sumbar selama ini hanya melalui pengujian berkala dan pajak kendaraan.

Sementara itu salah seorang sopir AKDP Arman mengatakan truk kelebihan tonase itu sangat mengganggu kelancaran transportasi karena kecepatannya yang amat lambat terutama di tanjakan atau turunan. Akibatnya sering terjadi kemacetan di jalan nasional yang menghubungkan daerah-daerah perlintasan di Sumbar. Kondisi itu akan diperparah jika truk tersebut beriringan dua truk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement