Selasa 13 Oct 2020 09:04 WIB

Legislator Imbau DKI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Meski rem PSBB dicabut, DKI harus tetap memberlakukan protokol dengan ketat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menghargai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut rem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dan kembali pada PSBB transisi mulai Senin (12/10). Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merelaksasi PSBB, ia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Karena kalau tidak, pencabutan rem itu takutnya blong. Supaya tidak blong ya tentu protokol kesehatannya ditingkatkan," kata Saleh kepada Republika, Senin (12/10).

Baca Juga

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini keputusan Anies merelaksasi PSBB tersebut sebagai bentuk evaluasi dari tim Satgas Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan secara utuh. Karena itu, ia menganggap keputusan Anies semata-mata untuk masyarakat luas.

"Kita berharap pemerintah DKI itu bisa memberlakukan protokol secara ketat," ujarnya.

Saleh juga menilai pencabutan rem PSBB tersebut tidak ada kaitannya dengan maraknya demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di tengah suasana pandemi saat ini. Ia menilai masa penolak UU Cipta Kerja tetap akan turun ke jalan meskipun Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pengetatan PSBB.

"Andaikata misal diperpanjang tetep, PSBB itu rem nya diperpanjang, apakah akan menghentikan orang untuk menyampaikan aspirasi? saya kira tidak, terbukti kemarin tanggal 8 itu kan orang tetap turun ke jalan padahal pada saat itu masih berlaku (PSBB)," ucapnya.

"Yang perlu kita imbau adalah bagaimana agar masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut dilakukan secara baik dan mengindahkan seluruh protokol kesehatan yang ada untuk kenyamanan, ketertiban dan kesehatan ktia semua," imbuhnya. 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10). Ini berarti ‘rem darurat’ telah dilepas sekaligus menandai berakhirnya PSBB ketat yang diberlakukan di Ibu Kota sejak 14 September lalu.

Pemprov DKI menganggap saat ini telah terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Ahad (11/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement