Selasa 13 Oct 2020 07:40 WIB

Pelajar di Pontianak Diminta tidak Ikut Demo

Kepala sekolah diminta memastikan pelajar tidak ikut demo.

Pelajar di Pontianak Diminta tidak Ikut Demo. Aparat Polda Banten mendata puluhan pelajar yang terjaring saat akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di halaman Mapolda Banten di Serang, Kamis (8/10/2020). Polisi mengamankan 59 pelajar asal Serang di Terminal Pakupatan saat mereka akan menumpang bus tujuan Jakarta untuk mengikuti aksi demo di Gedung DPR setelah mendapat ajakan melalui media sosial. Ilustrasi
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pelajar di Pontianak Diminta tidak Ikut Demo. Aparat Polda Banten mendata puluhan pelajar yang terjaring saat akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di halaman Mapolda Banten di Serang, Kamis (8/10/2020). Polisi mengamankan 59 pelajar asal Serang di Terminal Pakupatan saat mereka akan menumpang bus tujuan Jakarta untuk mengikuti aksi demo di Gedung DPR setelah mendapat ajakan melalui media sosial. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknasbud) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengimbau peserta didik atau pelajar mulai tingkat SD dan SMP/sederajat di kota itu, agar tidak ikut-ikutan aksi demo di depan Gedung DPRD maupun di tempat lainnya.

"Kami minta kepala sekolah mulai tingkat SD dan SMP/sederajat yang ada di Kota Pontianak untuk memastikan agar peserta didiknya tidak mengikuti aksi demo pada Selasa (13/10) dan Kamis (15/10)," kata Kepala Diknasbud Kota Pontianak Syahdan Lazis, Senin malam (12/10).

Baca Juga

Menurut dia, aksi demo tersebut tidak berhubungan dengan pembelajaran dan juga berkerumunan sehingga tidak tepat masanya dengan situasi sekarang, yakni pandemi Covid-19. "Dikeluarkannya imbauan tersebut, merujuk pada surat dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak yang informasinya akan ada aksi demo pada Selasa dan Kamis," ujarnya.

Di tempat Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, Polda Kalbar telah menetapkan lima tersangka terkait unjuk rasa penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 dan 9 Oktober di Gedung DPRD Kalbar.

"Kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang diamankan," katanya.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut, karena terbukti mengonsumsi narkoba sebanyak tiga orang dan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya. "Sampai saat ini, kami masih melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum yang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis, bahkan dari sebanyak 114 demonstran, sembilan orang reaktif dan tiga orang lainnya diketahui positif Covid-19 dari hasil tes usap, sehingga menimbulkan klaster baru," ujarnya.

Donny menyayangkan demonstrasi yang disertai perusakan terhadap Gedung DPRD Kalbar beberapa hari lalu, dan unjuk rasa seperti itu rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi tindakan kekerasan. "Kami juga sangat menyayangkan, tiga pendemo yang positif Covid-19 tersebut, malah ikut-ikutan demo, sehingga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak menginginkan aksi unjuk rasa, karena bisa berdampak atau menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.

"Artinya boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi, asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi, dan yang paling penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ujar Donny.

Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan tidak memberikan izin untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti demonstrasi tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement