Senin 12 Oct 2020 22:58 WIB

Tiga Eks Pejabat Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan menyulitkan ekonomi nasabah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direktur PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARA
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direktur PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direktur PT Asuransi Jiwasraya.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16,8 triliun.

Baca Juga

"Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Hal serupa juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya,  Syahmirwan. Keduanya juga divonis pidana seumur hidup. Hary dan Syahmirwan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hary sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hary dihukum seumur hidup penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Majelis Hakim menyatakan Hary terbukti bersalah melanggar Pasar 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan Harry adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim.

Dalam putusan juga disebutkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga terdakwa  bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement