Senin 12 Oct 2020 20:02 WIB

54 Pelaku UMKM Riau Peroleh Bimbingan Sertifikasi Halal

Kehalalan sebuah produk hukumnya wajib bagi produksi yang dikonsumsi umat Muslim.

54 Pelaku UMKM Riau Peroleh Bimbingan Sertifikasi Halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA /FB Anggoro
54 Pelaku UMKM Riau Peroleh Bimbingan Sertifikasi Halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Sebanyak 54 pelaku usaha mikro dan kecil di Riau, memperoleh bimbingan teknis tentang sertifikasi halal dari Kanwil Kemenag Riau, guna meningkatkan kualitas produk usaha makanan dan minumannya, yang berdaya saing tinggi.

"Sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sejak 17 Oktober 2019, atau setelah lima tahun pascaterbitnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan proses sertifikasi halal ini juga diatur dalam PMANomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," kata Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin dalam keterangannya di Pekanbaru, Riau, Senin (12/10).

Menurut dia, pihaknya akan terus mengarahkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal bagi produk usaha mereka dan karena itu kepada peserta bimtek agar serius mengikuti kegiatan dan merespons segala sesuatu yang dibutuhkan guna memperlancar proses penerbitan sertifikat halal.

Ia menyebutkan kegiatan ini digelar secara virtual dan tatap muka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau yang diikuti 54 peserta berasal dari sembilan kabupaten dan kota yakni Kabupaten Rohul, Siak, Meranti, dan Pelalawan.

"Melalui bimtek ini, para pelaku UMK mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan produk halal, serta tata cara sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang mendapat fasilitas dari pemerintah," katanya.

Kabid Urais Afrialsah Lubis mengatakan pemaparan materi diberikan Khotibul Umam selaku Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha pada Badan Pelayanan Jaminan Produk Halal Kemenag RI yang membahas kebijakan penyelenggaraan jaminan produk halal dan regulasinya.

Lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Dagang Kota Pekanbaru Ingotmemaparkan materi cara memilih bahan dan konsistensi dalam proses produksi halal. "Kehalalan sebuah produk ini hukumnya wajib bagi produksi yang selalu dikonsumsi umat Muslim, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mempermudah pemberian label halal ini, maka Kanwil Kemenag Riau sebagai lembaga yang berwenang memfasilitasi pelaku usaha untuk pengurusan label halal itu," katanya.

Sementara itu, pihak panitia menerapkan protokol kesehatan dengan petugas mengecek suhu tubuh peserta dan peserta serta panitia wajib memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, yang telah disediakan panitia, serta menjaga jarak fisik aman.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement