Senin 12 Oct 2020 19:12 WIB

Dinkes Depok Gelar Webinar Sosialisasi Perda KTR

Ini untuk meningkatkan sinergisitas lintas sektor dalam menerapkan Perda KTR.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kawasan larangan merokok, ilustrasi
Foto: Antara
Kawasan larangan merokok, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar webinar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergisitas lintas sektor dalam mengimplementasikan penerapan Perda KTR.

"Masih ada pelanggaran Perda KTR sehingga perlu dilakukan penguatan sinergisitas dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta LSM No Tobacco Community (NoTC) yang bergerak di bidang pengendalian tembakau," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita, saat memberikan sambutan pada Webinar Sosialisasi Perda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (12/10).

Menurut Novarita, saat ini masih banyak terjadi pelanggaran pada iklan rokok, promosi, dan sponsor dari produk tembakau. Untuk itu, penegakkan Perda KTR harus menjadi perhatian yang serius, selain juga demi mencegah peningkatan perokok pemula. "Berdasarkan survei yang dilakukan, masih ditemui perokok aktif usia 10 sampai 18 tahun," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Depok, Hardiono menjelaskan, penegakan Perda KTR ini semakin diperkuat dengan revisi yang sudah dilakukan. Banyak kampanye terselubung yang dilakukan oleh industri rokok dalam mempengaruhi anak-anak untuk mengkonsumsi rokok. "Dengan revisi yang sudah dilakukan, diharapkan penerapannya semakin optimal, terutama bagi anak-anak di bawah umur," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement