Senin 12 Oct 2020 19:09 WIB

Polisi Tangkap Dosen Hukum Makassar Terkait Demo UU Ciptaker

Polda Sulsel mengaku sudah melakukan prosedur tepat pengendalian demo.

Polisi berusaha membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2020) dini hari. Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan aksi mahasiswa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Polisi berusaha membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2020) dini hari. Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan aksi mahasiswa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa polisi telah menangkap seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM. Dosen itu ditangkap karena diduga terlibat aksi demo hingga rusuh di depan kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (8/10) pekan lalu.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan diketahui AM merupakan dosen fakultas hukum di UMI Makassar. "Hal ini baru diketahui informasinya dan kami prihatin dengan insiden itu," kata Ibrahim melalui siaran pers, Senin.

Baca Juga

Ia berujar pihak Kepolisian saat itu sudah melakukan prosedur yang tepat untuk mengendalikan massa yang berdemo. "Situasi saat itu ada unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari sehingga prosedur pengamanan yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa," tutur perwira menengah ini.

Pembubaran massa yang dilakukan adalah dengan memberikan peringatan melalui pengeras suara dan menyemprotkan water cannon. "Lalu dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa," tutur Ibrahim.

Setelah itu dilanjutkan dengan menangkap massa yang bersikeras tetap berada di lokasi. Ibrahim menyebut saat itu situasi tidak terkendali dan ada beberapa orang yang ditangkap, termasuk AM.

"Sesuai kewenangan yang ada dalam KUHAP, memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi itu maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan," katanya.

Hingga saat ini AM masih diperiksa penyidik untuk memastikan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi."Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Kami akan menyampaikan fakta yang tepat untuk itu dan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan selesai," papar Ibrahim.

Sementara pihak kampus menyebut AM adalah korban salah tangkap dan telah dihajar aparat Kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement