Senin 12 Oct 2020 17:39 WIB

Relaksasi PSBB, Cinema XXI Tunggu Arahan Dinas Pariwisata

Belum ada bioskop Cinema XXI yang buka di hari pertama pemberlakukan PSBB Transisi.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Fuji Pratiwi
Ruang bioskop Cinema XXI. Cinema XXI masih belum melakukan kembali kegiatan operasional bioskop di wilayah DKI Jakarta pada pelaksanaan PSBB Transisi hari pertama pada Senin (12/10).
Foto: Dok Cinema XXI
Ruang bioskop Cinema XXI. Cinema XXI masih belum melakukan kembali kegiatan operasional bioskop di wilayah DKI Jakarta pada pelaksanaan PSBB Transisi hari pertama pada Senin (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan membolehkan sektor perfilman melakukan kegiatan, salah satunya operasional bioskop. Meski demikian, belum ada bioskop yang beroperasi mulai hari ini.

Head of Corporate Communications and Brand Management, Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan, Cinema XXI masih belum melakukan kembali kegiatan operasional bioskop di wilayah DKI Jakarta pada Senin (12/10).

Baca Juga

"Saat ini, Cinema XXI masih menunggu arahan atau instruksi yang akan dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Cinema XXI akan mempelajari regulasi tersebut lebih lanjut," kata Dewinta dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (12/10).

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB Transisi dari sebelumnya PSBB Pengetatan. Dalam PSBB Transisi yang akan berlangsung pada 12 hingga 25 Oktober 2020 ini, pusat kebugaran dan bioskop diizinkan kembali beroperasi.

Bagi bioskop maupun jenis aktivitas di dalam ruangan seperti meeting, workshop, seminar, teater, hingga resepsi pernikahan, tetap melakukan pengaturan tempat duduk secara ketat. Jam operasi aktivitas itu masih harus memperoleh persetujuan dengan mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta.

Adapun protokol kesehatan yang harus diberlakukan yakni, 25 persen dari total kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).

Selanjutnya, alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Terakhir, petugas memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.

"Bioskop dan pusat kebugaran kan memang sudah berproses dari mulai PSBB Transisi sebelumnya. Maksudnya, sudah dilakukan pembahasan protokol kesehatan dari PSBB Transisi sebelumnya," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement