Senin 12 Oct 2020 14:25 WIB

Ridwan Kamil Ajak Duduk Bersana Bahas UU Cipta Kerja

Ada dua poin utama yang diinginkan para buruh dari hasil dialog tersebut.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka pintu diskusi kepada pihak manapun yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, selama ini banyak pihak yang melakukan penolakan di Jabar bahkan sampai ada aksi demo di berbagai daerah yang berujung pada kerusuhan.

Ridwan Kamil mengatakan, sehari setelah ada demo besar-besaran di berbagai daerah termasuk di Bandung, Jabar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat koordinasi dengan seluruh gubernur. Jokowi, memerintahkan agar para gubernur ikut serta menjabarkan UU tersebut. Sebab, persoalan yang sekarang adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait UU Ciptaker.

"Yang belum optimal sekarang adalah sosialisasi. Maka, seluruh elemen pemerintah diminta mendalami poin yang disengketan untuk disosialisasikan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers, Senin (12/10).

Emil menilai, duduk bersama membahas UU Ciptaker sangat penting untuk semua pihak. Sebab, banyak yang beranggapan pembahasan ini tidak sempat dilakukan yang membuat mereka marah dan akhirnya turun ke jalan untuk aksi.

Sekarang, dengan tensi yang sudah mulai menurun Emil siap menerima pihak manapun untuk bisa berdialog secara tatap muka.

"Dan kalau memang belum puas, Pak Presiden pun mempersilakan jika ada yang mau melakukan uji hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi). Itu kan arahan Presiden Jokowi," katanya.

Sebelumnya, perwakilan buruh pun kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sedikitnya ada 10 perwakilan buruh yang ikut audiensi tersebut.

Emil menuturkan, aspirasi dari para buruh yang menolak UU Ciptaker harus didengarkan secara seksama dan baik-baik. Buruh menilai banyak aturan seperti pesangon, hak cuti, dan pelatihan yang tidak dibayar. "Dan itu dianggap merugikan mereka (buruh)," katanya.

Menurut Emil, buruh pun paham bawah ada proses hukum yang bisa ditempuh untuk menghentikan pelaksanaan UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) secepat mungkin. "Jadi UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan," ujar Emil.

Saat ini sudah ada surat yang ditandatangani Ridwan Kamil terkait dengan permintaan para buruh ini. Menurutnya, ada dua poin utama yang diinginkan para buruh. 

"Pertama, menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua, meminta presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU terhadap permasalahan ini," katanya.

Surat ini nantinya akan diberikan kepeada Presiden Jokowi dan DPR. Emil pun berharap surat ini dibaca para petinggi, termasuk Presiden Joko Widodo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement