Senin 12 Oct 2020 13:30 WIB

DKI Longgarkan PSBB, Airlangga: Sudah Sesuai Data

Kasus aktif harian cenderung mendatar atau stabil sejak dilakukan PSBB ketat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, menjadi masa transisi dimulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, menjadi masa transisi dimulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, menjadi masa transisi dimulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan data perkembangan kasus. 

Berdasarkan grafik yang disampaikan Komite PC-PEN, penambahan kasus positif dan kasus aktif harian cenderung mendatar atau stabil sejak dilakukan PSBB ketat, per 13 September 2020 lalu. Kasus Covid-19 juga terlihat melandai dengan penurunan kasus positif harian terjadi dalam tujuh hari terakhir. 

"Dari data yang ada, DKI sudah melandai dan tingkat kesembuhan DKI mencapai 82,17 persen dan tingkat kematian 2,2 persen. Dalam 7 hari terakhir turun, sehingga ini yang menjadi dasar, berbasis kepada data," ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (12/10). 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menambahkan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB transisi sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. PSBB pun, kata Doni, prinsipnya adalah pembatasan, bukan pelarangan. Sehingga penerapan protokol kesehatan pun tetap harus dijalankan secara ketat.  

"Jadi langkah yang sudah diambil menurut saya tidak ada masalah. Dan kita lihat dinamika di lapangan kalau keputusan ini nantinya mengalami peningkatan kasus tentunya perlu dievaluasi," ujar Doni. 

Sesuai arahan Presiden Jokowi, ujar Doni, maka Pemprov DKI Jakarta tetap perlu memperhatikan 'gas dan rem' dalam penananganan sektor kesehatan dengan ekonomi. Apabila kasus Covid-19 nantinya terlihat meningkat, maka pemda berhak menjalankan kembali pembatasan sosial bila dirasa perlu. 

"Sementara remnya mungkin agak dikendorkan dan mudah-mudahan adanya suatu kesungguhan dari seluruh komponen untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak mengalami penambahan," kata Doni. 

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 11 Oktober 2020, DKI Jakarta mencatatkan jumlah kasus harian 86.963 orang. Angka tersebut mewakili 26,08 persen dari total kasus nasional. Sementara tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di ibu kota menyentuh 82,17 persen, termasuk yang tertinggi dibanding provinsi lain. Tingkat kematian pasien Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan 2,2 persen, jauh di bawah Jawa Timur yang mencatatkan tingkat kematian 7,3 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement