Senin 12 Oct 2020 12:42 WIB

PSBB Transisi, Taman Mini Buka Anjungan dan Museum

Wahana bioskop dan kolam renang di Taman Mini masih dalam tahap persiapan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah wahana becak air terparkir di tepi danau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap II, TMII kembali buka pada Senin (12/10).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah wahana becak air terparkir di tepi danau di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap II, TMII kembali buka pada Senin (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap II, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali buka pada Senin (12/10). Kepala Bagian Humas TMII, Sahda Silalahi mengatakan pada hari pertama, terlihat warga mulai mengunjungi beberapa wahana. 

Namun, ia mengatakan tidak semua wahana di TMII buka. Ada dua wahana yang belum buka, yaitu bioskop Keong Emas dan wahana kolam renang.

Baca Juga

"Hari pertama belum semuanya buka karena bioskop baru buka pekan depan, kolam renang juga belum buka. Jadi yang buka itu anjungan sama museum," kata Sahda saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Pertimbangan lain, kedua wahana tersebut belum dibuka karena mengikuti peraturan pemerintah dan mempersiapkan seluruh fasilitas agar layak dikunjungi selama pandemi. Terlebih, untuk kolam renang yang menjadi perhatian khusus TMII.

Sahda memastikan wahana lain aman untuk dikunjungi sebab setiap wahana sudah tersedia tempat cuci tangan untuk pengunjung. Bahkan di pintu masuk pun sudah ada tempat penyemprotan disinfektan untuk pengunjung dan kendaraannya.

Selain itu, terdapat petugas yang berkeliling memastikan agar tetap menggunakan masker. “Terkadang kan ada yang lupa pakai masker karena habis makan. Nah, di sana akan diingantkan oleh petugas," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi Tahap II selama dua pekan, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Pada masa PSBB transisi, mulai dilakukan pelonggaran aktivitas-aktivitas ekonomi secara terbatas dan bertahap. Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diijinkan beroperasi dengan kapasita 50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement