Senin 12 Oct 2020 11:49 WIB

Gelar Ratas, Jokowi Bahas Rencana Vaksinasi Covid-19

Jokowi minta roadmap pemberian vaksin dipaparkan minggu ini.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo.
Foto: Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid 19 dan PEN di Istana Merdeka, Senin (12/10) pagi ini. Dalam ratas ini, Jokowi membahas rencana pemberian vaksinasi kepada masyarakat. 

Ia meminta agar program vaksinasi disiapkan secara rinci. “Roadmap pemberian vaksin minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang akan kita lakukan,” ujar Jokowi.

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19. Dalam perpres tersebut, presiden memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi serta menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid 19.

“Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid 19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin covid 19,”demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) dalam Perpres No 99/2020, Rabu (7/10).

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes juga bertanggung jawab dalam menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Kemenkes juga dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya.

Kerjasama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, serta sosialisasi dan penggerakan masyarakat. “Kementerian Kesehatan dan BPOM bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi covid 19,” bunyi Pasal 15 ayat (1).

Dalam perpres ini juga disebutkan, sumber pendanaan pengadaan vaksin covid 19 dan pelaksanaan vaksinasi oleh pemerintah berasal dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement