Ahad 11 Oct 2020 21:39 WIB

Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu

Ada sejumlah hal yang dimakruhkan dalam wudhu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wudhu merupakan sarana untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Setiap muslim yang telah baligh (dewasa) tentu sudah banyak yang paham dan mengetahui tata cara berwudhu. Karena, wudhu merupakan pintu masuk untuk melaksanakan ibadah sehari-hari, khususnya shalat lima waktu.

Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari nomor 135 dan Muslim nomor 225, Rasulullah Saw juga menegaskan bahwa tidak sah shalat seseorang hingga dia berwudhu terlebih dahulu. Karena itu, wudhu merupakan salah satu rangkaian dari kesempurnaan dan diterimanya shalat seorang muslim.

Baca Juga

Jika wudhu seorang muslim tidak sah dan tidak sempurna, maka semua ibadahnya pun akan sia-sia. Dan Allah tidak menerima shalat seseorang jika wudhunya tidak sempurna. Karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk senantiasa menyempurnakan wudhunya.

Dalam berwudhu sendiri ada hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang. Bahkan, ada juga beberapa hal yang dimakruhkan saat berwudhu. Makruh menurut para ahli ilmu adalah sesuatu yang selayaknya ditinggalkan. Namun, dalam hal ini tidak akan sampai membalatkan wudhu kita.  

Dalam kitab berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’I  telah dijelaskan beberapa hal yang dimakruhkan dalam wudhu. Di antaranya lima hal berikut ini:

Pertama, berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah. Bahkan, Allah Swt berfirman dalam surat Al’raf ayat 31, yang artinya:

“…Jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”

Kedua, membasuh tangan kiri terlebih dahulu daripada tangan kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad Saw tentang kesunahan tayamum, yaitu mendahulukan yang kanan.

Ketiga, ketika berwudhu juga makruh mengusap anggota wudhu dengan handuk, kecuali karena ada udzur. Misalnya, karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan mengalir di anggota wudhu akan membuat menggigil dan sakit.

Keempat, memukul wajah dengan air atau tidak mengusapnya dengan lembut. Hal ini dimakruhkan karena dapat menghilangkan kemuliaan wajah.

Kelima, sengaja menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali. Begitu juga sebaliknya, jika sengaja mengurangi jumlah basuhan pada anggota wadhu maka dimakruhkan. Rasulullah bersabda:

“Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR Abu Dawud).

Selain lima hal itu, dalam kitab Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’I dijelaskan bahwa meminta tolong orang lain untuk membasuh anggota wudhu tanpa uzur (berhalangan) juga dimakruhkan.

Karena, hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur atau kesombongan.  

Kemudian, bagi orang yang berpuasa juga dimakruhkan terlalu banyak atau berlebihan dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung saat berwudhu.

Karena, hal itu dikhawatirkan air akan masuk ke dalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya. Sementara itu, bagi orang yang sedang ihram dimakruhkan menyela-nyelati jenggot yang tebal karena dikhawatirkan rontok.

Kendati demikian, pendapat ini dibantah oleh ulama lainnya. Sebagian ulama ada yang tetap menganjurkan menyela-nyelati jenggot saat sedang ihram, tapi sebaiknya dilakukan dengan pelan-pelan.

Wudhu adalah ibadah yang sangat ringan dan mudah. Setiap muslim bisa mengerjakannya, bahkan anak kecil pun banyak yang sudah paham  dan mengetahui tata cara berwudhu. Namun, beberapa hal yang dimakruhkan di atas perlu menjadi perhatian agar wudhu kita lebih sempurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement