Ahad 11 Oct 2020 21:05 WIB

Kepatuhan Warga DKI Gunakan Masker Masih di Bawah Standar

Tingkat kepatuhan penggunaan masker warga DKI masih di bawah standar minimum.

Warga menggunakan masker saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta,Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menggunakan masker saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta,Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah Covid-19 masih di bawah standar minimum. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi mulai Senin (12/10) hingga 25 Oktober.

"Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen," kata Anies di Jakarta, Ahad (11/10).

Baca Juga

FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan Covid-19 minimal 85 persen. Rekomendasi lainnya adalah monitoring pergerakan penduduk melalui pendataan pengunjung di suatu tempat sehingga tingkat penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

"Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat, bahwa penerapan saksi terhadap pelanggar PSBB Transisi pada 12-25 Oktober 2020 tetap diberlakukan.

"Pengawasan sanksi tetap berlaku, ada denda progresif yang berlaku, Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp750 ribu, Rp1 juta bagi yang melanggar tidak menggunakan masker," katanya.

Sanksi juga berlaku bagi unit kegiatan usaha lain seperti yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI.

"Kalau melanggar kita tutup tiga hari untuk keperluan disinfektan, kemudian ada surat teguran sampai penutupan sementara dan pencabutan izin, selain denda-denda progresif kita berlakukan bagi unit usaha yang melanggar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement