Ahad 11 Oct 2020 20:03 WIB

Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka Terkait Demo Buruh

Polresta Tangernag tetapkan sembilan tersangka perusakan saat aksi demo buruh.

Rep: Eva Rianti / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan sembilan tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sembilan orang tersebut menjadin tersangka karena melakukan pengrusakan dan sweeping di wilatah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 8 Oktober lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kesembilan tersangka itu masing-masing berinisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J. "Kami menetapkan total ada sembilan yang diduga melakukan aksi sweeping dan pengrusakan terhadap gerbang perusahaan di TKP,"  ujarnya di Mapolresta Tangerang, Ahad (11/10).

Baca Juga

Kesembilan tersangka diketahui pada awalnya melakukan sweeping dan pengrusakan gerbang dan sejumlah barang di PT Hilon Indonesia. Lalu bergerak ke PT Hansung Fiber juga untuk melakukan aksi sweeping.

"Ada dua TKP atas perbuatan mereka. Pertama, TKP di PT Hilon, yakni sweeping atau memaksa karyawan tidak bekerja dan mengikuti unjuk rasa, kemudian merusak peralatan kantor, merusak gerbang. TKP kedua di PT Hansung Fiber mereka juga memaksa para karyawan keluar dan tidak mengindahkan arahan dari petugas di lapangan," jelasnya.

Ade menjelaskan, kesembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Misalnya tersangka H berperan memanggil-manggil karyawan di PT Hilon dengan cara memaksa dan menggerakkan orang yang ada di luar untuk segera merusak gerbang. Adapun tersangka AS berperan masuk ke sekretariat dan melakukan pengrusakan terhadap kursi. 

Tersangka lainnya, SB mengajak rekan-rekan lainnya melakukan sweeping dan pengrusakan terhadap gerbang. Tersangka F yang merupakan orang paling senior di organisasi mereka turut serta melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap barang. 

"Sembilan tersangka ini kami jerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang," tegasnya.

Ade melanjutkan, dari sembilan tersangka tersebut, lima diantaranya dikenai pula Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP karena memaksa karyawan untuk tidak bekerja serta melakukan perlawanan terhadap petugas. Kelimanya adalah HR, YP, H, R, dan RH.

"5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang," jelasnya. 

Ade menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut mengingat ada 20 hingga 30 orang terekam CCTV yang masuk ke TKP pertama dan 10 orang masuk ke TKP kedua.

Ade menambahkan, pihaknya menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement