Ahad 11 Oct 2020 05:59 WIB

Respons Saran Jokowi Gugat UU Ciptaker, Ini Saran Gus Nadir

Gus Nadirsyah Hosen mengingatkan tak terburu-buru gugat UU Ciptaker ke MK.

Gus Nadirsyah Hosen mengingatkan tak terburu-buru gugat UU Ciptaker ke MK.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Gus Nadirsyah Hosen mengingatkan tak terburu-buru gugat UU Ciptaker ke MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tokoh muda Nahdlatul Ulama Prof Nadirsyah Hosen angkat bicara terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu. 

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada Jumat (9/10) merespons perkembangan protes dengan mempersilakan untuk mengajukan gugatan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian,” kata Gus Nadir begitu akrab disapa dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (11/10). 

Gus Nadir yang merupakan Rais Syuriah PCI-NU Australia itu mengingatkan,yang akan digugat ke MK itu harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman. 

Menurut dia, jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Ciptaker maka ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan. “Mengingat UU Ciptaker bicara tentang banyak bidang maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Ciptaker,” kata dia.  

Dia menjelaskan, artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Ciptaker per bidang dan per pasal. Ini perlu kerjasama semua pihak terkait (akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK. 

Gus Nadir mengakui, memang semua pasal bisa dalam UU Ciptaker dapat digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah. Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen. 

Misalnya, soal kewenangan dan teknis fatwa halal pada MUI yang diatur dalam UU Ciptaker bagimana menggugatnya? Bertentangan dengan Pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya. 

“Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi: “kami tidak setuju pasal itu.” Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU CK itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia. 

Dia menyatakan, kesimpulannya ilakan gugat ke MK, tapi dengan tetap harus hati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan sehingga MK tidak begitu saja akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak. “Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati,” kata dia. 

Oleh karena itu, menurut dia, kerjasama semua pihak (akademisi, tokoh masyarakat, ormas) untuk bersatu-padu menggalang pemahaman soal subtansi UU Ciptaker yang bertentangan dengan konstitusi juga sangat penting. Langkah yudisial ditempuh. Langkah sosial juga harus dilakukan. Tidak bisa gugatan dilakukan dengan terburu-buru dan tanpa melalui sosialisasi ke publik. 

“Semua harus mendengar keberatan sejumlah pihak terhadap UU Ciptaker. Kalau tidak, elemen civil society akan melakukan langkah yang sama kelirunya dengan DPR yang terburu-buru membahas UU Ciptaker ini. Tentu ini harus dihindari bersama,” kata dosen Fakultas Hukum Monash University ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement