Sabtu 10 Oct 2020 19:41 WIB

Beredar Data ASN Jadi Timses Erji, Ini Respons Dewan

Komisi A DPRD Surabaya diminta segera meminta klarifikasi.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Beredar data sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi tim sukses (timses) Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji (Erji) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.

Data itu beredar melalui pesan berantai WhatsApp dalam beberapa hari terakhir. Data itupun sudah didapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pemkot Surabaya.

"Kalaulah memang benar, hal ini merupakan pencederaan publik dalam berdemokrasi yang seharusnya bersifat jujur, adil, transparan, demokratis dan bermartabat," ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony, Sabtu (10/10).

Thony mengaku telah meminta Komisi A DPRD Surabaya untuk segera memanggil dan meminta  klarifikasi. Sebab menurutnya, kalau memang benar ASN terlibat dalam timses Erji, makan akan berpotensi menciderai prinsip netralitas.

Selain itu, ASN yang terlibat dalam politik praktis juga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh (intervensi) semua golongan dan partai politik. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS serta masih banyak yang lain," papar Politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Thony, apabila kabar tersebut benar, harus segera dilakukan penindakan sesuai UU yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, maka Thony meminta segera dilakukan penandatanganan Pakta Integritas kepada pejabat eselon di seluruh tingkatan Pemkot Surabaya.

Thony juga meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) untuk dapat melakukan pembinaan kepada jajarannya, terkait upaya menjaga marwah netralitas para ASN dalam menciptakan demokrasi yang bermartabat.

Pemkot Surabaya Sebut Data yang Beredar Itu Hoaks

Sementara, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memastikan bahwa informasi nama-nama ASN pemkot yang menjadi tim sukses Erji dalam Pilwali Surabaya 2020 itu tidak benar alias hoaks.

"Intinya nama-nama ASN Pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di WhatsApp itu hoaks atau tidak benar," jelas Febri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (9/10/2020).

Menurut Febri, ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi pilkada. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg maupun pilpres," ungkapnya.

Febri menambahkan, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Febri juga memastikan bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.

"ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik," tandasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement