Sabtu 10 Oct 2020 19:37 WIB

Razia Pelanggar Protokol Kesehatan Dilakukan di Padang

Razia pelanggar protokol kesehatan dilakukan di hari pertama perda AKB diberlakukan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menggelar razia masker. Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas menggelar razia masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Prajo (Satpol PP) Sumatera Barat mulai melakukan razia terhadap orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Razia ini menjadi yang pertama di hari pertama pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (10/10).

Satpol PP Sumbar melakukan razia di Kawasan Pasar Raya Padang. Dalam razia pertama tersebut dalam waktu sekitar 1 jam sudah lebih dari sepuluh orang yang ditangkap oleh petugas. Masyarakat yang ditangkap petugas adalah pengendara yang lewat dan tidak memakai masker.

"Masyarakat yang tidak pakai masker itu dikenakan sanksi administrasi kerja sosial, atau kalau mereka tidak berkenan mereka diberikan pilihan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu," kata Kasi Penegak Perda Satpol-PP Sumbar Robby Mulya.

Saat melakukan razia, Satpol PP memintai KTP pelanggar protokol. Setelah itu identitas pelanggar dicatat di dalam aplikasi. Pelanggar diberi rompi oranye yang bertuliskan 'pelanggar protokol kesehatan'. Pelanggar ini diberi sapu kemudian disuruh menyapu di jalan sekitar 30 menit.

Tidak semua pelanggar yang mau menyapu jalan. Ada juga pilihan untuk membayar denda Rp 100 ribu. Beberapa orang ada memilih membayar denda, kemudian pelanggar diberikan surat tanda melanggar dan diingatkan untuk tidak mengulangi lagi.

bagi mereka yang terbukti sudah 3 kali pelanggaran maka akan diberikan sanksi pidana. Tidak ada lagi sanksi administrasi. Caranya dibawa kepada hakim untuk disidang apakah akan dikenakan kurungan selama 2 hari atau membayar denda maksimal Rp 250 ribu.

"Penerapan sanksi pidana diserahkan ke hakim, biasanya yang dikedepankan membayar denda, tergantung hakim seperti apa," ujar Robby. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement