Sabtu 10 Oct 2020 05:40 WIB

Sultan Sebut Kericuhan Demo di Malioboro By Design

Sultan yakini pelaku kericuhan di Malioboro bukan orang Yogya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memadamkan api ruko yang terbakar saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (8/10).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas memadamkan api ruko yang terbakar saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyesalkan adanya kericuhan saat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di kawasan Malioboro. Ia berpendapat kericuhan tersebut by design atau sudah direncanakan.

"Saya menyesali kejadian-kejadian anarki dan itu by design. Kenapa saya mengatakan itu? Karena dari mahasiswa, pelajar sama buruh sudah selesai di DPRD DIY. Tapi Ada sekelompok orang yang tidak mau pergi," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (9/10).

Baca Juga

Kericuhan dalam aksi tersebut menimbulkan berbagai fasilitas umum di kawasan Malioboro. Bahkan, massa juga membakar satu kafe di Malioboro.

"Itu by design saya yakin. Sebelum keluar dari Kotabaru pun menghancurkan fasilitas publik," ujarnya.  

Sultan menduga pelaku pengrusakan dan pembakaran di Malioboro tersebut bukan merupakan warga Yogyakarta. Namun, berasal dari luar Yogyakarta.

"Memang dia bukan dari Yogya, bukan penduduk Yogya. Jadi saya bersedia, lawan saja mereka. Tapi harus sepengetahuan aparat, tidak boleh bekerja sendiri," jelasnya.

Ia menyebut, bukan karakter warga Yogyakarta untuk melakukan anarkis dan merusak daerahnya sendiri. Ia pun mengapresiasi warga yang ikut menghentikan pengrusakan dan pembakaran oleh massa.

Ia meminta aparat agar pelaku pengrusakan dan pembakaran tersebut ditindak secara hukum. "Kita tuntut karena ini by design, bukan kepentingan buruh," kata Sultan.

Seperti diketahui, Polresta Yogyakarta menangkap 95 pendemo yang melakukan aksi penolakan UU Ciptaker di kawasan Malioboro, Kamis (8/10) kemarin. Empat orang diantaranya diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, empat orang tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan, pasal 406 KUHP tentang perusakan dan pasal 187 KUHP tentang kebakaran. Empat orang tersebut berinisial IM, SB, LA dan CF.

"Terjadi kerusuhan dan masyarakat dari Yogya tidak menerima kejadian seperti itu membantu aparat untuk mengamankan massa yang masih bertindak anarkis. Sepanjang Malioboro mengamankan dengan masyarakat di beberapa titik agar tidak terjadinya kerusuhan yang meluas," kata Riko di Polresta Yogyakarta, Jumat (9/10).

Aksi yang dilakukan di kawasan Malioboro pecah dari pukul 13.10 WIB. Kericuhan diawali dengan aksi pelemparan oleh massa.

"Di awali aksi lempar-lempar ada beberapa kejadian yang menimbulkan kerugian materil. Dari kejadian tersebut, untuk mengantisipasi kerusuhan berlanjut, masyarakat di sekitar Malioboro dan Polresta mengamankan peserta demo," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement