Jumat 09 Oct 2020 23:51 WIB

Lima Orang Pencari Suaka Diamankan karena Bekerja

Lima orang pencari suaka yang diamankan merupakan warga negara Afganistan dan Iran.

Lima Orang Pencari Suaka Diamankan karena Bekerja (ilustrasi).
Foto: www.france24.com
Lima Orang Pencari Suaka Diamankan karena Bekerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Lima orang pengungsi pencari perlindungan atau suaka politik diamankan oleh petugas Imigrasi Makassar dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk dilakukan pendataan.

Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang mengatakan, kelima orang pengungsi ini didapati sedang bekerja di beberapa tempat usaha di Makassar. "Mereka ketahuan bekerja dan oleh petugas kemudian membawanya ke Rudenim untuk didata karena pelanggarannya itu," ujarnya, Jumat (9/10).

Ia mengatakan, lima orang pencari suaka yang diamankan merupakan warga negara Afganistan dan Iran. Untuk warga negara Afganistan sebanyak empat orang kedapatan bekerja dengan menjual bakso di daerah Kecamatan Tamalanrea, satu orang berjualan Coto Makassar dan satu lainnya bekerja di sebuah bengkel motor.

Sementara untuk satu orang warga negara Iran kedapatan berjualan jus jeruk di pinggir jalan Hertasning Makassar.

Togol menambahkan, bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR telah menandatangani surat pernyataan sebelumnya.

Adapun beberapa poin penting dalam kesepakatan itu, yang salah satu poinnya pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.

"Setelah didata sama anggota, mereka semua berstatus pengungsi dan memiliki kartu UNHCR. Padahal sebelum mendapatkan kartu UNHCR dan dinyatakan sebagai pengungsi, mereka sudah menyetujui semua ketentuan yang salah satunya adalah dilarang bekerja untuk mendapatkan upah," katanya.

Oleh karena itu, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja. Karena keberadaannya di Indonesia adalah menunggu untuk pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman.

Menindaklanjuti kelima orang pengungsi tersebut, Togol telah memerintahkan staf untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan sementara waktu di Rudenim Makassar.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement