Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bamsoet Dorong Pemerintah Sosialisasi Isi UU Cipta Kerja

Jumat 09 Oct 2020 21:41 WIB

Red: Gita Amanda

 Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah melakukan sosialisasi isi RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah melakukan sosialisasi isi RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

Foto: istimewa
Pemerintah dan DPR RI dinilainya perlu membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah melakukan sosialisasi isi RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang memicu gelombang unjuk rasa.

"Kami mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, poin-poin yang disorot karena dianggap merugikan perlu dijelaskan kepada pihak yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Dalam menghadapi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR RI dinilainya perlu membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, di antaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, akademisi dan guru besar.

Selain itu, Ketua MPR RI meminta masyarakat, khususnya yang masih berencana melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapi keputusan pembentuk undang-undang dan tidak mudah percaya berita bohong yang beredar.

Selain unjuk rasa, ia menyarankan untuk masyarakat yang merasa kecewa dengan proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut untuk menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengingat RUU Cipta Kerja merupakan keputusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut," ujar Bambang Soesatyo.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler