Jumat 09 Oct 2020 19:25 WIB

Presiden Jokowi Persilakan Jika UU Ciptaker Diuji di MK

Jokowi menuding aksi penolakan UU Ciptaker dilatari hoaks.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang Paripurna Kabinet.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang Paripurna Kabinet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Jokowi memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pidato klarifikasinya terkait UU Ciptaker pada Jumat (9/10), Presiden tidak menyinggung opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja. "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

Baca Juga

Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu terus mengalir. Salah satunya dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang ikut menyuarakan hal tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi perlu mendengar suara buruh dan masyarakat. Ia pun memandang bahwa UU Ciptaker, baik secara materiil dan formil, memiliki banyak cacat dan merugikan masyarakat.

Dalam kemunculannya di depan publik hari ini, Jokowi juga mengklarifikasi sejumlah hoaks seputar UU Cipta Kerja. Total ada sembilan poin disinformasi yang menurutnya memicu gelombang aksi demonstrasi beberapa hari terakhir. Sebagian besar hoaks yang disebut Jokowi berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.

Salah satu hoaks yang beredar, Jokowi menyebutkan, adalah informasi bahwa UU Ciptaker menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Menurutnya, informasi tersebut tidaklah benar. "Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," kata Jokowi.

Hoaks kedua yang diklarifikasi Jokowi adalah kabar bahwa upah minumum dihitung per jam. Jokowi menegaskan, hal ini juga tidak benar. Ia menyebutkan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, yakni upah tetap bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Hoaks ketiga menurut Jokowi, kabar yang menyebut semua cuti, termasuk cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, hingga cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. "Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar Jokowi.

Disinformasi keempat yang disebut Jokowi menyebar adalah kabar bahwa perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak. Ia pun menegaskan informasi ini juga tidak benar. Yang benar, katanya, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Hoaks selanjutnya yang disebut Jokowi adalah informasi bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Menurutnya, justru jaminan sosial tetap ada.

Di luar seluruh klarifikasi yang disampaikan Jokowi sore ini, sayangnya draf UU Cipta Kerja yang sudah diketok palu belum bisa diakses publik. Badan Legislasi DPR berdalih bahwa UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10) masih dirapikan dan sedang dimintakan tanda tangan Presiden Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement