Jumat 09 Oct 2020 18:39 WIB

Jokowi Tegaskan UU Ciptaker Dibutuhkan

UU Ciptaker diklaim untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah alasan mengapa UU Cipta Kerja diperlukan saat ini. Saat menggelar sidang kabinet bersama jajaran dan para gubernur secara virtual, Jumat (9/10) pagi tadi, Jokowi menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan tersebut.

Pertama, UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk membuka lapangan kerja baru. Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Karena itu, kebutuhan lapangan kerja baru pun dinilai sangat mendesak.

“Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19,” kata dia saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).

Selain itu, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Ia mengatakan, penciptaan lapangan kerja baru ini diperlukan khususnya di sektor padat karya.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” tambah dia.

Kedua, UU Cipta Kerja dinilai akan memudahkan pelaku UMKM untuk membuka usaha baru. Berbagai regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit pun dipangkas. Selain itu, perizinan Usaha Mikro Kecil juga tak diperlukan lagi. Mereka hanya perlu melakukan pendaftaran usaha saja.

Jokowi menyebut, aturan-aturan di dalam UU Cipta Kerja ini justru mempermudah masyarakat melalui penyederhanaan regulasi. Di dalam undang-undang ini juga diatur mengenai pembentukan Perseroan Terbatas (PT) yang lebih sederhana dengan menghilangkan pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” kata dia.

Tak hanya itu, Jokowi juga menyebut pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang bergerak di sektor makanan dan minimum. Begitu juga dengan perizinan kapal nelayan penangkap ikan yang cukup dilakukan di unit Kementerian KKP.

Ketiga, Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab di dalam undang-undang ini, berbagai aturan yang sebelumnya tumpang tindih dan rumit telah disederhanakan dan diintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik. Sehingga berbagai pungutan liar dapat dihilangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement