Jumat 09 Oct 2020 17:11 WIB

Kemendikbud Saran Mahasiswa tak Rusuh, dan Belajar di Rumah

Mahasiswa juga diminta tidak terlalu berlebihan dalam menggelar aksi.

Mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (8/10/2020). Aksi yang diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan perwakilan buruh ini menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap tidak berpihak pada pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Foto: FENY SELLY/ANTARA FOTO
Mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (8/10/2020). Aksi yang diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan perwakilan buruh ini menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap tidak berpihak pada pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Aris Junaidi meminta agar mahasiswa tidak melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa. Mahasiswa juga diminta tidak terlalu berlebihan dalam menggelar aksi.

"Menyampaikan aspirasi silahkan dilakukan dengan baik. Tidak perlu anarkis, kekerasan dan tidak perlu berlebihan," ujar Aris dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dia menyarankan mahasiswa agar lebih baik belajar dengan baik selama pembelajaran dilakukan di rumah. Apalagi Kemendikbud telah menggelontorkan bantuan pulsa selama empat bulan ke depan. "Gunakan bantuan pulsa tersebut untuk mengakses situs-situs pembelajaran. Belajar dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, mahasiswa di sejumlah daerah melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya UU Cipta Kerja. Aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa hari tersebut berlangsung ricuh.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, mengatakan pihaknya sepakat menolak dan mengusahakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

BEM SI juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Remy mengatakan sejumlah pasal di UU tersebut membuat khawatir dan meresahkan masyarakat. Aksi demonstrasi mahasiswa tersebut turut pula didukung sejumlah dosen di perguruan tinggi.

Penolakan UU tersebut tidak hanya para buruh, mahasiswa tetapi juga sejumlah guru besar, dekan, dan akademisi di 67 perguruan tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement