Jumat 09 Oct 2020 15:53 WIB

Polda Tetapkan 3 Tersangka Ricuh Demo UU Ciptaker di Medan

Polisi mengamankan 253 orang dalam aksi unjuk rasa UU Ciptaker di Medan.

Demonstrasi UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di Medan.
Foto: EPA-EFE/Dedi Sinuhaji
Demonstrasi UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di Medan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait kericuhan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa klewang dan terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.

"Untuk keseluruhan di Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang di antaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, di Medan, Jumat.

Baca Juga

Tatan menyebutkan, dari jumlah pendemo yang diamankan di Kota Medan itu, 16 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Selain itu, dari para pengunjuk rasa ini, 32 orang di antaranya terindikasi sebagai kelompok Anarko.

Akibat dari bentrokan tersebut, kata Tatan, 34 personel polisi terluka. Kemudian empat kendaraan rusak terdiri dari tiga mobil polisi dan satu mobil pelat merah."Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut," ujarnya.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, pada Kamis di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh. Sejumlah fasilitas umum turut dibakar dan dirusak oleh massa. Bahkan, kaca gedung DPRD Sumut pecah akibat dilempari batu oleh para demonstran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement