Jumat 09 Oct 2020 14:50 WIB

Sejak Januari 22 Kecelakaan Terjadi di Wilayah PT KAI Daop 8

Daop 8 Surabaya catat terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Kereta api melintas saat petugas menutup bakal perlintasan sebidang kereta api di Desa Baye, Kediri, Jawa Timur, Selasa (25/8/2020).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Kereta api melintas saat petugas menutup bakal perlintasan sebidang kereta api di Desa Baye, Kediri, Jawa Timur, Selasa (25/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Catatan ini merupakan rekapan kejadian di wilayahnya dari Januari sampai awal Oktober 2020.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 8, Suprapto, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tercatat terjadi 30 kasus kecelakaan pada 2016 dan 47 kasus di tahun berikutnya. "Tahun 2018 terjadi 51 kasus dan tahun 2019 terjadi  53 kasus," katanya, Jumat (9/10).

Baca Juga

Suprapto mengklaim pihaknya selalu mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk menaati rambu-rambu. Masyarakat telah diminta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Palang pintu, penjaga pintu, dan tanda peringatan hanya alat bantu keamanan.

"Alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas. Jadi dengan faktor disiplinlah yang bisa menghindarkan kita agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan,” jelasnya.

Suprapto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas. Hal ini karena perilaku tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi di lokasi dengan palang pintu perlintasan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Suprapto juga mengingatkan kembali hal yang wajib dilakukan pengguna jalan berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114.

Di aturan tersebut, pengguna harus berhenti ketika palang pintu perlintasan hendak menutup jalan. Masyarakat harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Suprapto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan raya tapi juga KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat dan kecelakaan mengakibatkan kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian. Bahkan, terdapat petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dia mencontohkan kejadian pada 1 Agustus 2019 sekitar pukul 04.50 WIB di perlintasan sebidang di Km 222 + 5/6 antara Stasiun Tandes – Stasiun Kandangan yang dijaga swadaya oleh masyarakat. KA Sulam relasi Surabaya Pasar Turi menuju Lamongan mengalami kecelakaan dengan truk sehingga mengakibatkan masinis dan asistennya luka-luka. Peristiwa ini juga mengakibatkan tujuh perjalanan KA mengalami keterlambatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement