Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bamsoet: Perpres Nomor 99/2020, Cara Presiden Lindungi Warga

Jumat 09 Oct 2020 14:16 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah luncurkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah luncurkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Foto: istimewa
Presiden tandatangani Perpres Nomor 99/2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin (5/10). Atas dasar itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya.

"Ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Indonesia," tutur dia. Pemerintah, tutur dia, perlu berupaya untuk memenuhi kebutuhan vaksin di Indonesia, khususnya upaya penyelesaian vaksin merah putih yang merupakan produk vaksin dalam negeri yang bisa menjadi fondasi bagi Indonesia untuk tidak bergantung pada negara lain.

Ia juga mendorong pemerintah tetap meminta masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan meski sudah ada vaksin Covid-19, sebab dengan adanya vaksin tidak menjamin pandemi akan selesai di Tanah Air mengingat vaksin bukan satu-satunya jaminan penuntasan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ia menegaskan kepada masyarakat bahwa vaksin adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat ditengah pandemi. Oleh sebab itu, program vaksinasi tetap harus diikuti kesadaran dan kedisiplinan publik atas protokol kesehatan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler