Jumat 09 Oct 2020 09:09 WIB

PBNU Nyatakan Pengesahan UU Ciptaker tak Aspiratif

Pengesahan UU Ciptaker tidak aspiratif.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020).
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPT terus menuai sorotan dari umat Islam. Salah satu ormas terpenting, yakni Nahdlatul Ulama, menyatakan proses legislasi UU tersebut ceroboh dan terburu-buru. Padahal, harus lebih banyak menyerap asprasi banyak pihak.

Pernyataan itu, dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Aqil Said Siradj. Dia menyayangkan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara tergesa-gesa oleh DPR. Padahal, dengan pasal yang cukup banyak di dalamnya, diperlukan ketelitian dan juga aspirasi banyak pihak.

“NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan,” kata KH Said dalam surat resmi pernyataan sikap PBNU terhadap UU Ciptaker yang diterima Republika, Jumat (9/10).

Nahdlatul Ulama, kata dia, menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

Adapun UU Cipta Kerja yang dimaksudkan pemerintah, kata dia, adalah untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

Namun demikian, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru itu. Apalagi, lanjutnya, UU Ciptaker disahkan di tengah suasana pandemi. Sehingga memaksakan pengesahan undang-undang tersebut menimbulkan resistansi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement