Jumat 09 Oct 2020 06:22 WIB

OJK Beberkan Kelemahan Perbankan Syariah di Indonesia

Bank syariah di Indonesia masih terjebak pangsa pasar yang segitu-gitu saja.

Rep: Nidya Zuraya/ Red: Elba Damhuri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) -- OJK memberi masukan dalam memajukan industri perbankan syariah
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) -- OJK memberi masukan dalam memajukan industri perbankan syariah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah di Indonesia masih berada dalam jebakan market share di bawah 10 persen. Dibandingkan negara-negara lain, kondisi ini bisa dikatakan cukup memprihatinkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penilaian dan evaluasi atas progres industri perbankan syariah di Indonesia. Ada bagian yang longgar dari perbankan syariah yang harus diperbaiki.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bank syariah perlu mencetak dan membentuk diferensiasi atau perbedaan dalam berbisnis. Heru menyatakan hal itu harus dilakukan karena sejauh ini perbankan syariah dinilai belum memiliki diferensiasi atau ciri khas dan keunikan dalam berbisnis dibandingkan dengan bank konvensional.

“Kami melihat perbankan syariah belum memiliki diferensiasi atau ciri khas dan keunikan dalam bisnis,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Heru, belum adanya diferensiasi dan ciri khas dalam bisnis perbankan syariah terjadi karena masih kurangnya optimalisasi kapasitas SDM dan teknologi informasi serta rendahnya tingkat literasi maupun inklusi.

OJK mendorong perbankan syariah menjawab tantangan tersebut sehingga memiliki image baru dan berdaya saing tinggi sekaligus berdampak bagi pembangunan ekonomi serta sosial.

Heru menjelaskan pengembangan industri perbankan syariah nasional ke depan akan fokus pada penguatan permodalan, digitalisasi, keunikan produk, serta pengaturan pengawasan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi syariah.

OJK menyebutkan ekosistem syariah terdiri dari sektor riil seperti industri halal, sektor keuangan syariah yang mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah dan non bank syariah, serta sektor dana sosial islam mencakup zakat, infak, wakaf, dan sedekah.

Heru mengingatkan dalam mendorong sektor riil secara optimal maka sinergi tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan syariah tetapi juga dengan industri halal, lembaga dana sosial syariah, dan kementerian/lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement