Kamis 08 Oct 2020 23:03 WIB

Komnas HAM Upayakan Percepat Akses Bantuan Hukum Demonstran

Komnas HAM sudah melakukan pemantauan aksi demonstrasi tolak UU Ciptaker.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah mahasiswa melempari petugas polisi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/10/2020).
Foto: FB Anggoro/ANTARA FOTO
Sejumlah mahasiswa melempari petugas polisi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan aksi demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah berlangsung sejak Rabu (7/10). Dari hasil pemantauan, Komnas HAM mendapatkan sejumlah laporan sulitnya saluran komunikasi hak atas pendampingan para pengunjuk rasa ketika ditahan.

"Akses bantuan hukum kepada siapa pun ditangkap tidak boleh ditunda. Karena pengalaman dua hari ini banyak yang ditangkap dan saat akses bantuan hukum akan mendampingi tak bisa langsung mendampingi," kata Anam kepada Republika, Kamis (8/10).

Baca Juga

Meskipun, lanjut Anam, alasan dari Kepolisian karena selama status masih menjadi saksi atau dalam tahap penyelidikan yakni 1x 24 jam setelah diamankan belum membutuhkan pendampingan. Namun, lanjut Anam, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan.

"Semua pihak harus menjaga damai. Ketika seseorang ditahan, maka ia punya hak untuk mendapatkan pendampingan. Sementara akses pendampingan masih banyak bermasalah. Kami berharap Polisi lebih kooperatif, lebih persuasif dan humanis," kata Anam.

Saat ini, Anam melanjutkan, pihaknya sedang memperdalam dokumen ataupun laporan yang ada. Beberapa daerah yang didalami diantaranya di Palu, Lampung Jatim, Jateng, Yogyakarta dan daerah lainnya.

"Kami sedang kumpulkan dokumentasi dan kumpulkan kronologinya, sambil memeriksa dokumen dengan baik, kami maih terus lakukan komunikasi dengan baik, kami meminta unjuk rasa yang damai," ujar Anam.

Hingga Kamis (8/10) sore, petugas Kepolisian terus memukul mundur para demonstran dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Gambir ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, disela-sela petugas memukul mundur oknum demonstran membakar Halte MRT dan Halte Transjakarta Bundaran HI, Kamis (8/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain Halte Bundaran HI, oknum demonstran juga membakar Halte Trasnjakarta Tosari ICBC dan Tosari Lama yang tak jauh dari Bundaran HI. Kemudian massa juga membakar sekat penghalang proyek serta merusak beberapa rambu lalulintas. Meski dipukul mundur, massa yang didominasi mahasiswa dan buruh terus berupaya merengsek kembali ke Patung Kuda di Gambir.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement