Jumat 09 Oct 2020 03:31 WIB

DPRD DIY: UU Ciptaker Disahkan dengan Tergesa-Gesa

UU Ciptaker diharapkan bisa ditinjau ulang oleh pemerintah pusat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Peserta aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law memenuhi Malioboro di depan DPRD DIY, Kamis (8/10).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Peserta aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law memenuhi Malioboro di depan DPRD DIY, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law secara sosiologis ditolak oleh masyarakat. Menurutnya, UU Ciptaker ini disahkan dengan minimnya sosialisasi.

"Secara yuridis, UU ini secara proses disahkan dengan minim sosialisasi dan tergesa-gesa," kata Huda, Kamis (8/10)

Baca Juga

Ia berharap UU Ciptaker tersebut ditinjau ulang oleh pemerintah pusat. Terlebih, berbagai aksi penolakan pun terjadi.

"Saya kira ini (aksi) menunjukkan UU Ciptaker secara sosiologis tidak diterima masyarakat Indonesia. Maraknya aksi hari-hari ini menyikapi pengesahan UU Ciptaker menunjukkan ini ditolak secara luas oleh masyarakat Indonesia. Semestinya pemerintah pusat serta DPR RI mengevaluasi UU ini," ujarnya.

Bahkan, aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker di DPRD DIY berlangsung ricuh pada Kamis (8/10). Ia pun menyayangkan terjadinya kericuhan ini.

"Kami mendukung aksi-aksi yang dilakukan rekan-rekan pekerja dan mahasiswa, maupun masyarakat lain yang menolak Omnibus Law. Tapi kami minta aksi-aksi ini dilakukan dengan tertib. (Jaga) Yogya ini tetap berhati nyaman dan (aksi) juga dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement