Kamis 08 Oct 2020 18:42 WIB

Transjakarta Hentikan Operasional Imbas Demonstrasi

25 unit bus Transjakarta berikut penumpang di dalamnya sempat terkepung massa demo

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Suasana halte Transjakarta Bundaran HI yang dibakar di Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Putra M.Akbar
Suasana halte Transjakarta Bundaran HI yang dibakar di Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memutuskan untuk menghentikan operasional layanan di seluruh koridor pengangkutan penumpang. Penghentian operasional ini merupakan imbas aksi massa di sejumlah kawasan di Jakarta, Kamis.

"Sehubungan dengan semakin memanasnya situasi demonstrasi hari ini, kami memberhentikan seluruh layanan mulai pukul 16.30 WIB sore ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta.

Baca Juga

Nadia mengatakan langkah tersebut diambil sebagai antisipasi untuk menjaga keamanan seluruh pelanggan, petugas layanan, dan aset milik operator yang melakukan tugas mengantarkan warga DKI.

"Kita perlu antisipasi bubaran demonstrasi buruh sore ini. Kami menghentikan seluruh operasional koridor, non koridor, layanan petugas kesehatan, layanan khusus bantuan sosial bagi warga, serta berlaku juga untuk Mikrotrans," katanya.

Selama terjadi pergerakan demonstrasi, sebanyak 25 unit bus Transjakarta berikut penumpang di dalamnya sempat terkepung oleh massa aksi. Namun Nadia memastikan seluruh penumpang di dalam 25 bus yang terkepung demonstran di sejumlah koridor lintasan telah dievakuasi dalam kondisi selamat.

"Bus dan pelanggan di dalam seluruhnya berada dalam kondisi aman dan selamat. Tidak ada korban dan kerusakan bus," jelas Nadia.

Sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, dan buruh menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada sejumlah lokasi di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia sejak Senin lalu. Elemen masyarakat itu menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement