Kamis 08 Oct 2020 18:09 WIB

Kuasa Hukum Dwi Sasono Terima Putusan Hakim

Vonis bagi aktor Dwi Sasono sesuai dengan pleidoi kuasa hukumnya.

Pemain film Dwi Sasono divonis enam bulan pidana wajib rehabilitasi atas kasus kepemilikan 15,6 gram ganja.
Foto: Antara
Pemain film Dwi Sasono divonis enam bulan pidana wajib rehabilitasi atas kasus kepemilikan 15,6 gram ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan enam bulan pidana wajib rehabilitasi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan bulan.

"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kami ajukan dalam pledoi kemarin," kata salah satu tim kuasa hukum aktor Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, menjawab pers usai persidangan putusan tersebut di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Firdaus, Dwi memang dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perbuatan tersebut diakui olehnya. Namun, pada faktanya majelis hakim memutus Dwi selama enam bulan pidana, sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh terdakwa.

"Jadi intimya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh Beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kami, yaitu enam bulan," ujar Firdaus.

 

Terkait putusan majelis hakim, tim kuasa hukum menerima sepenuhnya vonis terhadap kliennya dan tidak keberatan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. M Aris Marasabessy, penasehat hukum Dwi Sasono lainnya, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Dwi dan menjelaskan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan apa yang telah mereka sampaikan di pledoi, yakni enam bulan pidana rehabilitasi.

"Jadi pledoi kami minta enam bulan dan diputus enam bulan, artinya sudah sesuai sudah tidak ada alasan untuk menolak putusan tersebut," kata Aris.

Sementara itu JPU Donny M Sani belum mengambil sikap dan di persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir, kami gunakan hak kami setelah putusan, kami pelajari putusan tersebut dan setelah itu baru menentukan sikap," kata Donny.

Sebelumnya, JPU menuntut Dwi sembilan bulan pidana penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dengan ketentuan tuntutan pidana tersebut dijalani dengan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi yang menyimpan 15,6 gram ganja di rumahnya telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement