Kamis 08 Oct 2020 17:15 WIB

Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Penjara

Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah salahgunakan narkoba

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Dwi Sasono enam bulan pidana dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitasi medis dan sosial karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu ganja.

"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim Suharno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Dwi Sasono dipidana penjara selama enam bulan dipotong masa penangkapan penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya.

Hakim juga memerintahkan terdakwa wajib ditahan dengan melakukan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Hakim Suharno.

Adapun hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta perbuatannya telah berdampak buruk bagi generasi berikutnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Dwi Sasono bersikap baik selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam putusan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum serta saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa.

Hakim juga mempertimbangkan surat hasil asesmen terpadu dari BNNK Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna bukan pencandu atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba, serta surat hasil tes urine yang terbukti mengandung narkotika golongan satu jenis ganja.

Hakim berpendapat Dwi Sasono memenuhi unsur pidana dalam pasal alternatif kedua sebagaimana didakwa oleh JPU yakni Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Dwi Sasono menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, hal serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement