Kamis 08 Oct 2020 16:08 WIB

Bawaslu:Tak Patuhi Prokes, Paslon Pilkada akan Dipolisikan

Pilkada di kabupaten Sukabumi 2020 diawasi ketat petugas di lapangan

Perwakilan partai politik menandatangani deklarasi pilkada damai dan sehat pilkada Kabupaten Sukabumi di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/9
Foto: riga nurul iman
Perwakilan partai politik menandatangani deklarasi pilkada damai dan sehat pilkada Kabupaten Sukabumi di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/9

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara tegas mengimbau kepada pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi maupun tim suksesnya agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye jika tidak ingin dipolisikan.

"Bagi calon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka petugas pengawas lapangan akan memberikan surat peringatan ditempat, namun jika peringatan tidak ditanggapi kita rekomendasikan ke pihak kepolisian dan disampaikan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, Kamis (8/10).

Menurut dia, setiap kegiatan kampanye di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 yang dilaksanakan, baik oleh calon maupun tim tentunya, diawasi ketat  petugas pengawas lapangan yang memonitor segala bentuk kegiatan khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, menmakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun. 

Selain itu, segala bentuk aktivitas kampanye tersebut juga ikut diawasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan yang anggotanya berasal dari pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.

Tentunya setiap pelanggaran ada sanksi seperti melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan KPU RI nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi COVID-19.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada calon, tim kampanye, relawan maupun pihak lainnya sudah ditegaskan dalam Pasal 88D mulai dari peringatan tertulis, pembubaran atau penghentian kegiatan kampanye dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

"Namun demikian, sesuai peraturan tersebut tidak sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan yang paling berat hanya pelarangan melakukan kampanye dengan metode yang sama tiga hari berturut-turut," tambahnya.

Teguh mengatakan meskipun tidak ada sanksi hingga diskualifikasi bagi pelanggar protokol kesehatan, tetapi calon, tim kampanye maupun relawannya wajib menerapkan protokol kesehatan jangan sampai pesta demokrasi lima tahunan ini menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Sebab siapapun bisa tertular COVID-19 baik itu calon, timnya maupun warga dan tentunya ini bisa menjadi kerugian, apalagi seperti diketahui virus tersebut bisa menyebabkan kematian dan hingga kini belum ada vaksinnya.

Di sisi lain, sejak awal masa kampanye baru ada satu surat peringatan yang dilayangkan oleh pihaknya yakni ke tim kampanye pasangan nomor urut dua karena melanggar protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye.

Adapun tiga pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020, nomor urut 1 yakni Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pasangan nomor urut 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan PKS dan untuk pasangan nomor urut tiga Abu Bakar-Sirodjudin yang diusung PDI Perjuangan, PKB dan PPP. (KR-ADR).

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement