Kamis 08 Oct 2020 12:06 WIB

DPR Dorong Pemulihan UMKM Jangka Panjang

Dukungan legalitas dan kemudahan perizinan jadi faktor penting bagi UMKM.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin
Foto: Istimewa
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai dukungan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Puteri, kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional tergantung pemulihan UMKM dalam jangka panjang.

Ia mengakui berbagai stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah diluncurkan pemerintah untuk menopang keberlangsungan UMKM. Tetapi, realisasi program PEN ini baru mencapai 36,6 persen hingga pertengahan September lalu. "Maka upaya akselerasi perlu terus ditingkatkan. Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendukung percepatan pemulihan UMKM ini," tutur Puteri dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/10).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini mengatakan, hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan sekitar 94,69 persen UMKM mengalami penurunan penjualanan selama pandemi. Bahkan, dalam survei yang sama, menyebutkan 72,02 persen usaha diperkurakan akan gulung tikar setelah November mendatang. Padahal, kata Puteri, UMKM sejauh ini menyerap sekitar 97,02 persen tenaga kerja.

Puteri menambahkan, salah satu isi dalam UU Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR dan pemerintah mengatur pemberdayaan UMKM dengan memberi kemudahan dan perlindungan bagi koperasi UMKM. Beberapa manfaat tersebut, antara lain, kemudahan dalam proses perizinan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perseorangan, hingga proses sertifikasi halal yang ditanggung pemerintah.

“Jika stimulus bagi UMKM dalam program PEN adalah untuk memastikan pelaku usaha bertahan di tengah pandemi, maka langkah selanjutnya adalah untuk memastikan agar mereka kembali pulih sepenuhnya," ujar Puteri. Menurutnya, fasilitas kemudahan ini termuat dalam UU Cipta Kerja sebagai stimulus jangka panjang bagi pelaku usaha agar dapat mendorong pengembangan bisnis mereka kedepan. Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini menilai, dukungan legalitas badan usaha dan kemudahan perizinan merupakan faktor penting bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan pembiayaan atau investasi.

Puteri meminta Pemerintah segera menyusun berbagai peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja. DPR menjanjikan terus mengawal, memantau dan mengevaluasi implementasi dari pemerintah agar sesuai dengan tujuan awal UU Cipta Kerja. “Yaitu mengungkit pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan UMKM,” tegas Puteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement