Kamis 08 Oct 2020 09:30 WIB

Buruh Demo di Kantor Bupati, Ini Janji Pemkab Karawang

Pjs Bupati Karawang berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Karawang menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang. Ribuan buruh ini menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Foto: ANTARA//M Ibnu Chazar
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Karawang menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang. Ribuan buruh ini menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang. Ribuan buruh ini menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI. 

Dalam kesempatan itu, massa buruh diterima langsung oleh Pjs Bupati Karawang Ir. Yerry Yanuar, Ketua DPRD Pendi Anwar, Sekda Acep Jamhuri dan anggota DPRD Karawang. Buruh pun berdialog dengan perwakilan pemerintah daerah.

Dalam dialog tersebut, para massa buruh menyampaikan hasil petisi untuk menolak UUD Omnibus Law, mereka menyampaikan harapannya kepada pemkab agar di sampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI. "Pemkab sudah merespon terhadap situasi dan kondisi yang berkembang di Karawang, kita akan sampaikan aspirasinya," kata Yerry.

Yerry sangat memahami apa yang menjadi perjuangan aspirasi para massa buruh dalam penolakan pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja. Ia meminta para massa aksi tetap bersama sama menjaga kondusifitas dalam menyuarakan pendapatnya.

“Sehingga pelaksanaan aksi tetap aman dan terjaga,” ujarnya.

Para buruh ini beraksi menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu. Aturan ini dinilai merugikan pekerja dan hanya menguntungkan kalangan pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement