Kamis 08 Oct 2020 06:40 WIB

Polisi Gerebek Panti Pijat Vins 3 di Gading Serpong

Panti Pijat ini ada indikasi yang menjurus pada tindak pidana perdagangan orang.

Rep:  Eva Rianti / Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggerebek panti pijat Vins 3 di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sebanyak 12 orang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada indikasi yang menjurus pada tindak pidana perdagangan orang.  

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, panti pijat tersebut diketahui beroperasi lagi di tengah pandemi mulai 5 Oktober 2020. Lantas penggerebekan dilakukan pada keesokan harinya, Selasa (6/10) malam dengan dasar adanya pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Angga menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, 12 orang yang terdiri dari empat terapis, empat karyawan, dan empat tamu berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang menjurus pada tindak pidana perdagangan orang, sehingga akhirnya empat orang di antaranya menjadi berstatus tersangka. 

"Kita lakukan penggeledahan lebih lanjut, dan kita dapatkan barang bukti sebuah alat kontrasepsi bekas pakai. Jadi terhadap perkara tersebut, kita sudah lakukan proses penyidikan dan kami sudah menetapkan empat tersangka, yaitu karyawan daripada tempat hiburan tersebut," ujar Angga. 

 

Angga mengatakan, dalam menjalankan operasinya, tempat spa tersebut menggunakan cara rolling door, sehingga tidak tampak aktivitas dari luar. "Mereka rolling door, jadi dari luar seolah-olah terlihat tertutup, dan yang bisa masuk sebagai tamu adalah hanya yang mereka kenali atau bertindak sebagai member (anggota) dari tempat tersebut," ucapnya. 

Dikatakan Angga, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat tersebut, belum ditemukan adanya praktek secara online. "(Sistem perdagangan orang) di tempat. Sementara kami belum menemukan TPPO melalui online," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement