Kamis 08 Oct 2020 05:47 WIB

Menkumham: RUU Ciptaker Memudahkan Memulai Usaha

UU Ciptaker memudahkan perizinan UMKM dan mendirikan perseroan terbatas.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memberi akses kemudahan bagi seseorang untuk memulai usaha. Kemudahan itu baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun orang yang ingin mendirikan perseroan terbatas (PT).

Ia mengatakan produk hukum tersebut memberi kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, UU Ciptaker bisa mendorong pertumbuhan UMKM.

Baca Juga

Selain itu, ia melanjutkan, regulasi itu memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk mendirikan PT. "Ada kemudahan berusaha bagi orang-orang yang dengan PT berarti akses perbankannya jelas. Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau dia tidak berbadan hukum," kata Yasonna dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10).

Dia mengatakan, UU Ciptaker juga menghapus ketentuan modal awal bagi PT. Dia mengatakan, setiap warga yang ingin mendapatkan kekuatan hukum dalam berusaha bisa melakukan pendaftaran secara elektronik.

Dia mengatakan, RUU itu juga akan mempermudah BUMDES untuk mendapatkan badan hukum sehingga bisa mendapatkan akses perbankan. Dia melanjutkan, langkah itu diharapkan dapat membentuk entitas-entitas usaha yang berguna bagi desa-desa di Indonesia.

Pada saat bersamaan, dia juga membantah adanya resentralisasi atau pemusatan kembali pemerintahan ke tangan pemerintah pusat. Dia mengatakan, UU Ciptaker tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin tertentu.

Dia menegaskan, perintah UU jelas membagi kewenangan ke pemerintah daerah meski presiden memiliki diskresi sesuai amanat konstitusi untuk menarik keputusan demi kepentingan jalannya pemerintahan. "Tapi tetap kita akui bahwa pemerintah daerah punya kewenangan, punya hak untuk memberikan izin. Yang selama ini sulit jadi dipermudah," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement